Pelaku Penganiayaan Sopir Truk di Tangkap
[PRORIAU.com] Polres Siak dan dengan Polsek Minas menangkap Uban Panjaitan usai membuat laporan di Mapolda Riau. Uban dibekuk di depan Mapolda Riau Kota ekanbaru, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi mengatakan, Uban Panjaitan dibekuk atas perbuatannya melakukan penganiayaan, dan pengeroyokan. Uban dipastikan Dijeratt dengan pasal 170 Jo 351 ayat 2 KUHPidana. Dan dia mengakui perbuatannya tersebut.
Kapolres menegaskan, tidak ada orang yang kebal hukum, penindakan dilakukan terhadap siapa pun yang melakukan pidana.
Video Uban Panjaitan melakukan penganiayaan terhadap sopir bernama Rifnaldo (35) pada Kamis (6/2/2025) lalu, sempat viral. Dalam unggahan video viral itu, Uban menganiaya Rifnaldo dan terlihat begitu emosi
Penganiayaan itu diawali dari korban Rifnaldo diminta pimpinannya Andre untuk mengangkut TBS kelapa sawit.Sawit itu telah dipanen Av alias Lao dan Sisus sekitar pukul 14.00 WIB, untuk dibawa ke peron. Sekitar 1 Km dari lokasi, mobil dicegat massa. Lalu terjadilah pengrusakan dan pembakaran mobil.
Dan ada penganiayaan terhadap Rifnaldo. Rifnaldo sempat meminta agar mobil yang dikemudikannya jangan dibakar.
Mendapati informasi yang anarkis, Tim Polsek Minas langsung turun ke TKP. Lalu membawa para pihak ke Polsek untuk membuat laporan (rp)
No comments
Note: Only a member of this blog may post a comment.