Pilot WN Malaysia yang selundupkan narkoba tidak diekstradisi

KUALA LUMPUR — Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) memastikan tidak akan mengajukan permohonan ekstradisi terhadap seorang asisten pilot berkewarganegaraan Malaysia yang ditangkap di Indonesia atas kasus dugaan penyelundupan narkoba. Pihak otoritas Malaysia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pemerintah Indonesia.

Direktur Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (JSJN) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, menyatakan bahwa tersangka harus menjalani seluruh prosedur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di negara tempat ia ditangkap.

"Tidak ada permohonan ekstradisi yang diajukan. Kami akan terus memantau dan menerima pembaruan informasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tersangka harus menjalani proses hukum di sana terlebih dahulu," ujar Hussein pada Kamis (6/8/2026).

Sebelumnya, pilot tersebut ditangkap oleh otoritas Keamanan Bandara dan Kepolisian Indonesia di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada 29 Juli lalu. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika seberat kurang lebih 25 kilogram.

Guna mendalami kasus tersebut, Bukit Aman mengonfirmasi akan mengirimkan tim penyidik dan intelijen ke Jakarta pada 11 hingga 15 Agustus 2026 mendatang. Tim ini bertugas untuk berkoordinasi secara langsung dengan Polri.

Hussein menjelaskan bahwa fokus utama penanganan oleh tim PDRM adalah membongkar jaringan sindikat yang terlibat di balik aksi penyelundupan ini.

"Kami akan meneliti keseluruhan rantai distribusi narkoba ini, mulai dari sumber pasokan, sindikat yang terlibat, hingga modus bagaimana tersangka berhasil lolos dari pemeriksaan keamanan di KLIA," pungkas Hussein. (utusan com)

Related Posts

Lowongan Kerja BSI, Ini dia syaratnya
Read more