Pemko Pekanbaru Resmi Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla Selama 14 Hari

Foto Walikota Pekanbaru Saat Rapat Karhutla/Foto : Istimewa

PEKANBARU — Merespons eskalasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta memburuknya kualitas udara, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan bencana dari "Siaga Darurat" menjadi "Tanggap Darurat Bencana Karhutla".

Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, S.E., M.M., pada Rabu (26/8/2026) menyampaikan bahwa peningkatan status ini merupakan langkah krusial di tengah memburuknya kondisi lapangan. Status Tanggap Darurat ini dijadwalkan berlaku selama 14 hari ke depan, atau hingga 7 September 2026.

Sebelumnya, sejak Mei 2026, Pekanbaru masih berada pada level Siaga Darurat. Namun, memasuki bulan Agustus, tren kebakaran melonjak tajam. Berdasarkan data terkini pemerintah, total luas lahan yang dilalap api di Pekanbaru telah mencapai 85,09 hektare dengan total 150 kejadian kebakaran.

Tingginya angka kebakaran lahan ini tidak lepas dari kondisi cuaca ekstrem. Berdasarkan catatan BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, sejumlah kawasan di Pekanbaru bahkan telah mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) selama 22 hari berturut-turut dalam satu bulan terakhir.

Nihilnya curah hujan ini membuat lahan, terutama yang bergambut, menjadi sangat kering dan rentan terbakar. Kondisi tanah gambut yang mengering juga menjadi tantangan besar bagi tim pemadam, membuat proses menjinakkan api menjadi jauh lebih sulit.

Kini, imbas dari rentetan kejadian karhutla tersebut mulai sangat dirasakan oleh warga. Kabut asap kian pekat menyelimuti berbagai wilayah di Pekanbaru. Puncaknya, pada 25 Agustus 2026, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Pekanbaru sempat menyentuh kategori "Berbahaya", yang pada akhirnya menjadi pendorong utama pemerintah daerah untuk segera menetapkan status Tanggap Darurat.

Udara Sempat Masuk Kategori Berbahaya

Dampak karhutla ini sudah sangat dirasakan oleh masyarakat, khususnya akibat sebaran kabut asap yang kian pekat. Pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencatat bahwa kualitas udara di Kota Pekanbaru bahkan sempat menyentuh level "Berbahaya" pada 25 Agustus 2026.

Kondisi penurunan kualitas udara yang ekstrem inilah yang menjadi salah satu pertimbangan utama Pemko Pekanbaru untuk segera menaikkan status penanganan menjadi Tanggap Darurat demi keselamatan dan kesehatan warga.

Related Posts