Salah seorang perwakilan mantan karyawan, Khairul Amri, menjelaskan bahwa pengaduan resmi dikirimkan melalui staf pribadi Said Iqbal setelah komunikasi awal mendapat respons positif.
"Pak Said Iqbal meminta kami berkoordinasi dengan stafnya, Bung Lubis. Kami diminta menyusun surat resmi sebagai dasar bagi Penasehat Khusus Presiden untuk menindaklanjuti persoalan yang kami hadapi," ujar Khairul.
Menunggu hingga 10 Tahun, SKB Tak Direalisasikan
Dalam berkas pengaduan tersebut, mantan pekerja membeberkan bahwa hak-hak yang belum dibayarkan meliputi:Uang pesangon dan uang pisah, Profit sharing (PS) dan tantiem, Hak-hak normatif ketenagakerjaan lainnya
Beberapa di antara mantan pekerja telah menunggu kepastian selama lebih dari dua tahun, bahkan ada yang mencapai sepuluh tahun sejak tidak lagi aktif bekerja.
Khairul menambahkan, sebenarnya telah ada kesepakatan tertulis berupa Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antara manajemen RPG dan para pekerja. Namun, hingga saat ini pihak manajemen belum juga merealisasikan isi kesepakatan tersebut.
"Kesepakatan bersama sudah ditandatangani, tetapi hak-hak kami tetap belum dibayarkan. Ada rekan kami yang bahkan sampai meminta bantuan Rp100 ribu untuk biaya berobat anaknya, namun bantuan itu pun tidak langsung diberikan," ungkap Khairul prihatin.
Respon Pihak Istana dan Status Klarifikasi Manajemen
Menanggapi laporan masuk tersebut, Said Iqbal melalui staf pribadinya menegaskan komitmennya untuk segera mempelajari berkas pengaduan dan menjadwalkan pembahasan bersama para eks pekerja.
"Nanti kita akan zoom. Saya akan bantu selesaikan," janji Said Iqbal kepada perwakilan mantan karyawan.
Hingga laporan ini diturunkan, pihak manajemen Riau Pos Group belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait pengaduan yang dilayangkan mantan karyawannya tersebu